Jaksa Turun Tangan Tagih Tunggakan Ratusan Juta di 10 Desa

Selasa 11-10-2022,13:59 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Hendika

RK ONLINE - Dari 105 desa dan 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang, 10 desa diantaranya terpaksa berurusan dengan jaksa Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejari Kepahiang. 

 

Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), jaksa Datun akan turun tangan langsung melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Langkah kerja sama dengan jaksa Kejari Kepahiang ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, sebagai upaya dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab dari 10 desa ini tercatat ada Rp 130.299.122 tunggakan PBB-P2 yang tidak kunjung tertagih.

BACA JUGA:Sudah Disetubuhi, Video Panas Siswi SMP Disebarluaskan di Medsos

Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH melalui Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa, SH, MH didampingi oleh M. Iqbal, SH membenarkan adanya SKK penagihan tunggakan PBB-P2 dari Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang. SKK tersebut diperuntukan kepada penagihan PBB-P2 di 10 desa.

 

"Iya, total SKK 10 desa yang kami terima. SKK ini untuk penagihan PBB-P2 Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Rp 130.299.122. Kami pun telah mulai mengundang desa-desa yang menunggak untuk dimintai klarifikasi serta kesanggupan melakukan pembayaran tunggakan," sampai Iqbal.

 

Lebih lanjut disampaikan Iqbal, pihak desa sengaja diundang untuk klarifikasi, dengan harapan dapat memiliki titik terang dan kepastian untuk pelunasan. Ke 10 desa ini akan diberikan surat pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran hingga lunas, sesuai dengan jangka waktu kesanggupan. 

 

"Nantinya melalui klarifikasi ini, masing-masing desa akan membuat surat pernyataan kesanggupan pelunasan tunggakan," kata Iqbal. 

BACA JUGA:Parah! Ini Sederat Daftar Kasus Tersangka Pencuri iPhone Tetangga di Suro Ilir

Untuk 10 desa yang sudah ada SKK ini lanjut Iqbal, terdiri dari Desa Air Pesi Rp 10.391.766, Desa Benuang Galing Rp 7.816.826, Desa Tertik Rp 12.088.762, Desa Taba Tebelet Rp 19.809.155, Desa Batu Belarik Rp 13.780.263, Desa Embong Ijuk Rp 16.718.280, Desa Pagar Agung Rp 12.119.707. Selanjutnya Desa Suro Baru Rp 14.043.371, Desa Tanjung Alam Rp 13.482.000 dan Desa Ujan Mas Bawah Rp 10.048.992. 

 

"Kami berharap pihak desa atau wajib pajak yang menunggak, segera melakukan pembayaran sesuai kewajiban sebagai warga negara," demikian Iqbal. 

Kategori :