RK ONLINE - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang akhirnya memvonis DN, oknum ASN RSUD Kepahiang yang tersandung kasus aborsi maut di Kabupaten Kepahiang akhirnya divonis 1 tahun 7 bulan.
Dengan dasar putusan pengadilan ini pula maka Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang meastikan jika oknum ASN ini, masih bisa dipertahankan dan tidak akan mendapatkan ganjaran pemecatan.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH mengatakan jika pihaknya baru mendapatkan informasi terkait vonis pengadilan terhadap ASN RSUD Kepahiang ini. Namun jika memang benar divonis 1 tahun 7 bulan, dirinya memastikan jika status ASN Pemkab Kepahiang ini masih melekat dan tetap akan dipertahankan.
"Kalau memang benar divonis 1 tahun 7 bulan, artinya masih bisa dipertahankan. Tapi nanti saya akan periksa terlebih dahulu, apakah sudah putusan akhir persidangan atau belum," ujar Ardiansyah.
Jika memang benar demikian, Ardiansyah juga mengatakan kalau nantinya, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang akan menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk ASN RSUD Kepahiang ini. Pemberhentian sementara ini nantinya ditetapkan dengan rentang waktu yang menyesuaikan masa hukuman.
BACA JUGA:Ditilang Polisi, Pengendara di Lebong Mendadak Kesurupan Harimau Putih
Lebih lanjut dia mengatakan kalau surat pemberhentian sementara ini diterbitkan, secara otomatis DN hanya akan menerima separuh dari gaji pokoknya saja. Sebab selama menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan, tunjangan ASN ini akan dihapuskan.
"Jadi selama masa hukumannya berlangsung, dirinya akan mendapatkan separuh gaji pokok saja. Sedangkan untuk tunjangan akan dihapuskan sementara," tutupnya.
BACA JUGA:Salat Gaib Polres Kepahiang Untuk Korban Gempa Tapanuli dan Tragedi Kanjuruhan