RK ONLINE - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atas dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turut menyasar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang, yang dalam waktu dekat segera disalurkan. Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
Hingga Jum'at (30/9) kemarin, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang sudah menerima 3.268 data para pelaku UMKM. Data itu nantinya akan diverifikasi dan validasi agar BLT yang disalurkan tepat sasaran.
"Data-data yang masuk akan segera diverifikasi dan validasi agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran. BLT yang menyasar pelaku usaha kecil mikro dan menengah ini ditargetkan siap disalurkan pada Oktober ini," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos.
Lebih lanjut dikatakan Jan Dalos, diverifikasinya data usulan tersebut menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada. Karena ada beberapa bentuk penyaluran bantuan langsung tunai bahan bakar minyak, baik yang dialokasikan pemerintah pusat dan daerah.
"Kita ingin BLT-BBM untuk para pelaku UMKM ini tepat sasaran dan tidak ada tumpang tindih. Karena ada banyak jenis bantuan Bansos yang dialokasikan pemerintah," jelas Jan Dalos.
Saat ini, tambah Jan Dalos, baik pendataan dan usulan UMKM dari desa/ kelurahanmasih diterima pihaknya sembari dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas.
Wabup Minta Pendataan
Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip meminta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk proaktif mendata pelaku usaha dan kelompok petani pengguna BBM dalam menjalankan usahanya. Hal ini berkaitan dengan sulitnya para pelaku usaha dan kelompok petani untuk membeli bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen di SPBU, padahal ketentuan memperbolehkannya.
Wabup mengatakan, pembelian BBM dalam jerigen di SPBU diperbolehkan untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan UKM diperlukan rekomendasi dari dinas terkait.
"Agar seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindag maupun Dinas Pertanian melakukan pendataan terhadap usaha penggilingan, hingga sektor pertanian yang menggunakan bahan bakar minyak, agar direkomendasikan pembelian BBM-nya," tegas Wabup.
BACA JUGA:Soal Bansos BBM, Desa dan Kelurahan Didesak Segera Sampaikan Data UMKM
Meski dipermudah dengan rekomendasi, dikatakan Wabup, pembeliannya juga harus dibatasi. Karena aturan yang mengatur sesuai dengan izin usaha, kepemilikan alat -alat pertanian dan kebutuhannya. Hal ini diharapkan supaya tidak ada penyimpangan pembelian BBM yang menggunakan rekomendasi instansi.