Sementara itu untuk 5 UPK yang sudah menyampaikan laporan yakni UPK Kepahiang, UPK Ujan Mas, UPK Kabawetan, UPK Merigi dan UPK Tebat Karai. Tahapan selanjutnya, laporan keuangan 5 UPK ini akan dilakukan review oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang.
"Setelah selesai dilakukan review, nanti akan diketahui secara jelas kondisi keuangannya. Selanjutnya bisa dilakukan transformasi atau bergabung dalam Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa)," demikian Frand.
BACA JUGA:Program Bapak Angkat Masih Persiapan
Sekedar mengulas, rangkaian terkait pelaporan untuk memperjelas pengelolaan keuangan dana bergulir masyarakat eks program PNPM-MPd di Kabupaten Kepahiang sudah dimulai dari jauh-jauh hari. Hal ini menindaklanjuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Karena 2023 mendatang pengelolaan dana bergulir eks PNPM MPd ini sudah harus bertransformasi atau tergabung dalam BUMDesMa. Sebelum tergabung ke dalam BUMDesMa, akan diperjelas terlebih dahulu status keuangannya sehingga bisa diketahui UPK mana yang produktif dan mana UPK yang tidak produktif.