Senator Riri : Jangan Dipersulit, Syaratnya Harus Disederhanakan

Rabu 28-09-2022,13:06 WIB
Reporter : **/Rls
Editor : **

Pengajuan Ganti Rugi PMK Berbelit 

 

RK ONLINE - Pemerintah memberikan kesempatan kepada para peternak untuk mengusulkan bantuan, khususnya jika hewan ternaknya mati karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Yakni dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengusulan bantuan diantaranya surat keterangan dari dokter hewan atau pejabat otoritas peternakan setempat dan lain sebagainya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hj. Riri Damayanti John Latief mengatakan, dalam pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ia mendapatkan laporan Bengkulu merupakan salah satu provinsi dengan temuan PMK yang cukup tinggi hingga mencapai lebih dari puluhan ribu kasus.

"Belum lama ini saya menerima catatan kasus PMK terbanyak di Mukomuko, lalu berturut-turut di Bengkulu Utara, Seluma hingga Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, serta Kota Bengkulu. Sedangkan di Lebong, Kepahiang dan Rejang Lebong tidak ada kasus aktif. Mungkin saja data ini sudah berubah, tapi intinya di Bengkulu kasus PMK cukup tinggi," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (27/9)

Dia melanjutkan, di Kabupaten Kepahiang ada 1 kasus ternak mati karena PMK yang tidak bisa mengusulkan bantuan ganti rugi dari pemerintah. Lantaran pada saat kejadian, Kabupaten Kepahiang belum memiliki dokter hewan. Sehingga kasus PMK tersebut tidak memiliki surat keterangan dari dokter hewan sebagai pihak yang memiliki wewenang. 

Mengenai hal ini kepada pemerintah, Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini berharap persyaratan yang terlalu birokratis dalam mengakses bantuan untuk peternak yang hewan ternaknya mati lantaran PMK dapat disederhanakan.

"Jangan dipersulit, syaratnya harus harus disederhanakan. Kalau terlalu banyak syarat, akan membuat peternak kesulitan mengakses bantuan tersebut. Ya hendaknya persyaratan ini dibuat sesederhana mungkin sehingga seluruh peternak yang hewannya jelas dan benar mati karena PMK dapat memperoleh bantuan tanpa terkecuali," papar Hj Riri Damayanti John Latief.

Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, data yang ia peroleh, dari sekira 60 ekor lebih hewan ternak di Bengkulu yang mati akibat terjangkit PMK baru 14 peternak yang melaporkan dan melengkapi persyaratan ke pihak kementerian untuk mendapatkan bantuan.

"Sementara dalam pantauan di lapangan, hingga pertengahan September lalu masih terdapat sekira 1.343 ekor dari total jumlah 10.310 kasus PMK di Provinsi Bengkulu. Mudah-mudahan yang terkena PMK tidak sampai mati, tapi kalau sampai mati jangan sampai tak dapat bantuan," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.

 

BACA JUGA:Senator Riri Soroti Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

 

Pun demikian, Dewan Pembina Karang Taruna Provinsi Bengkulu berharap agar seluruh peternak dapat mengendalikan hewan ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan umum sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Saya setuju yang melepasliarkan hewan ternaknya diberi sanksi tegas. Sebab, hal ini bukan hanya telah banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas, namun juga menyulitkan pemerintah untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak yang dilepasliarkan," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. (**)

Kategori :