Tolak Seragam, Wali Murid SDN 6 Kepahiang Tuntut Uang Kembali

Jumat 23-09-2022,17:12 WIB
Reporter : Epran/Reka
Editor : Hendika

RK ONLINE - Meskipun seragam pesanan sudah diserahkan, RH mantan kepala SDN 6 Kepahiang Provinsi Bengkulu tetap dituntut untuk mengembalikan uang wali murid.

 

Dengan alasan tidak sesuai kesepakatan awal, RH diminta agar mengembalikan iuran dari wali murid dengan total biaya Rp 360 ribu/murid untuk 3 jenis seragam sekolah. Permintaan wali murid ini dilatarbelakangi seragam yang dibagikan RH kekecilan dan tidak bisa digunakan. Seperti diutarakan salah seorang wali murid SDN 06 Kepahiang, Desmi Susanti.

 

Dia mengatakan pada awalnya permintaan wali murid kepada RH, memang minta seragam sekolah yang dipesan dibagikan. Apa bila tidak maka wali murid minta uang mereka dikembalikan. 

 

"Memang awalnya kami minta seragam batik, muslim dan olahraga yang sudah kami pesan dibagikan. Tapi karena seragam yang diterima ternyata kekecilan dan tidak sesuai dengan komitmen awal, kami minta uang kami dikembalikan," tukasnya. 

 

Desmi melanjutkan, komitmen yang dimaksud yakni motif seragam yang dibagikan tidak sesuai dengan yang dipesan dan disepakati. Namun dia mentoleransi jika soal motif masih bisa dimaklumi dan terima. Tapi perihal ukuran yang berdampak seragam tersebut tidak bisa digunakan, Desmi mengaku kalau mereka lebih memilih untuk meminta uang dikembalikan saja.

 

"Kalau seragamnya kekecilan dan tidak bisa dipakai, bagaimana kami mau menerimanya. Makanya kami minta uang kami dikembalikan. Tidak ada jalan lain," tegas Desmi. 

BACA JUGA:Setelah 6 Tahun Buronan, Aji Seri Menikah Lagi dan Nyamar Jadi Petani

Di sisi lain Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Tipiter, Aiptu. Abdullah Barus, SH menyampaikan jika sampai saat ini, pihaknya masih memberikan kesempatan agar persoalan antara wali murid dengan mantan kepala SDN 6 Kepahiang ini, diselesaikan dengan baik-baik. 

 

"Jalan terbaik yang kami maksud ya kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Kalau misalnya wali murid minta uang iuran dikembalikan, ya dikembalikan. Bagi wali murid yang menerima seragam yang dibagikan, ya tidak perlu dikembalikan uangnya," singkat Barus.

Kategori :