13 Hari Tanpa Kabar, Personel Polres Kepahiang Dijatuhi Patsus 21 Hari
Suasana sidang etik di Polres Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkepahiang.id - Penegakan disiplin di lingkungan Kepolisian kembali ditegakkan. Seorang personel Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, harus menjalani sidang disiplin setelah diketahui tidak masuk dinas selama 13 hari tanpa keterangan yang jelas.
Sidang disiplin tersebut digelar di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, Jumat, 17 April 2026, dengan menghadirkan jajaran Propam Polres Kepahiang serta dipimpin langsung oleh Waka Polres Kepahiang, Kompol Sultoni, S.H., M.H. Personel yang disidang diketahui bernama Aiptu. Manulang, yang bertugas di Bagian SDM Polres Kepahiang. Ketidakhadiran yang cukup lama tanpa pemberitahuan itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kedinasan.
Dalam keterangannya usai sidang, Waka Polres Kepahiang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Namun, alasan yang diberikan dinilai tidak logis dan tidak dapat diterima secara kedinasan.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa setelah cuti mengalami kerusakan kendaraan serta terkendala banjir di wilayah tempat tinggalnya," ujar Kompol Sultoni.
BACA JUGA:Kapolres Rejang Lebong Minta Laporan Warga Langsung Ditindak Tanpa Tunggu Laporan Resmi
Kendati demikian, alasan tersebut dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, selama kurun waktu 13 hari, yang bersangkutan tidak pernah memberikan informasi atau laporan kepada pimpinan maupun satuannya.
"Yang menjadi perhatian, tidak ada upaya komunikasi sama sekali kepada atasan. Ini yang menjadi pelanggaran," tegasnya.
Berdasarkan hasil sidang disiplin, Aiptu Manulang akhirnya dijatuhi sanksi tegas berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari. Terhitung sejak hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di ruang khusus Propam Polres Kepahiang untuk menjalani pembinaan serta pengawasan secara intensif. Penempatan khusus ini merupakan bentuk sanksi disiplin yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus pembinaan kepada anggota yang melanggar aturan.
Lebih lanjut, Waka Polres Kepahiang menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Ia mengingatkan bahwa dalam kondisi apa pun, setiap anggota wajib melaporkan apabila tidak dapat melaksanakan tugas.
"Kalau memang ada kendala, apapun itu, sampaikan kepada atasan. Jangan sampai tidak ada kabar sama sekali," tegasnya.
Menurutnya, komunikasi merupakan hal mendasar dalam kedinasan. Ketidakhadiran tanpa keterangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu kinerja institusi secara keseluruhan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Kepahiang dalam menegakkan aturan internal tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber:




