RK ONLINE - Tahapan pendaftaran Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan), Rabu 21 September 2022 resmi dibuka. Dengan rentang waktu 7 hari, pendaftaran Panwascam ini ditenggat hingga 27 September mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Zaynal mengungkapkan kalau hari pertama pendaftaran Panwascam dibuka, terdapat 13 orang yang calon peserta yang menyerahkan berkas pendaftaran ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Berkas ini menurutnya langsung diterima dan kemudian diverifikasi.
"Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang selama ini sudah mengambil formulir pendaftaran, silakan isi dan dikembalikan kepada kami karena proses pendaftaran sudah kita buka," ujar Zaynal.
BACA JUGA:Di Kepahiang Kebun Kopi Disulap Jadi Tambang Ilegal
Dia menerangkan jika dari 13 pendaftar yang menyerahkan berkas hari pertama tersebut, hanya ada 3 yang berjenis kelamin perempuan. Selbihnya 10 calon peserta lainnya merupakan laki-laki. Namun dengan rentang waktu pendaftaran yang masih cukup panjang, Zaynal optimis kalau peserta seleksi Panwascam ini akan terus bertambah.
"Waktu pendaftaran masih panjang, pesertanya pasti akan terus bertambah," ungkapnya.
Dalam proses pendaftaran lanjut Zaynal, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan karena sudah ditetapkan. Diantaranya usia pendaftar minimal 25 tahun, memiliki ijazah minimal SMA sederajat, tidak terlibat anggota atau pengurus Parpol serta sejumlah peryaratan lainnya.
"Kalau terlibat Parpol pasti kami coret. Apa bila pendaftar mengaku tidak mengetahui kalau dirinya terlibat Parpol, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari KPU (Sesuai dengan laporan yang disampaikan, red)," sampai Zaynal.
BACA JUGA:Seragam SDN 6 Kepahiang Ditolak Wali Murid
Setelah tahap pendaftaran selesai, tahap selanjutnya pengumuman hasil verifikasi pemberkasan calon pendaftar yang akan diumumkan 12 Oktober mendatang. Untuk pendaftar yang lulus pemberkasan, kemudian mengikuti tahapan tes tertulis yang akan dilaksanakan 14 - 16 Oktober.