RK ONLINE - Pascamundurnya Ratna Murni, S.Pd dari penugasan sebagai Kepala SD Negeri 14 Kepahiang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) harus menempatkan penggantinya. Karena itu, menurut Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM di sekolah tersebut akan ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) yang saat ini tengah disiapkan. Saat ini, lanjut Nining, pihaknya measih mencarikan guru ataupun kepala sekolah pada sekolah terdekat yang siap mengemban pelaksana tugas.
Namun sebelum itu, pascasurat pengunduran diri Kepsek SDN 14 Kepahiang yang disampaikan pada Dinas Dikbud Kepahiang terlebih dahulu akan diproses. "Nanti akan ditunjuk Plt. Kepala SDN 14 Kepahiang, kini tengah disiapkan," kata Nining, Rabu (21/9).
Dijelaskan, sesuai dengan peraturan penugasan guru sebagai kepala sekolah ada syarat-syarat penugasan. Diantaranya harus memiliki kualifikasi akademik paling redah Strata Satu (S1) atau diploma empat (D-IV), pangkat terendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru PNS.
BACA JUGA:Gara-gara Suami, Kepala SDN 14 Kepahiang Mengundurkan Diri
Selanjutnya ada mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon kepala sekolah yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian, untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
"Kemudian ditugaskan kepala sekolah definitif sesuai mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, ini harus sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," demikian Nining.