RK ONLINE - Sebelum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), menurut Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU harus didasari dengan regulasi produk hukum. Yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air.
Dikatakan Bupati, rancangan produk hukum ini sudah diusulkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang dan diharapkan dapat dibahas pada tahun ini, disamping Pemkab melalui instansi terkait dengan menyiapkan naskah akademik dari regulasi rancangan produk hukum tersebut. Sehingga lanjut Bupati, jika masuk dalam Bapemperda jadwal pembahasannya menjadi ranah DPRD.
"Secara keseluruhan naskah akademik tentang Raperda Perumda Air sudah siap dan sudah diusulkan ke DPRD, pembahasannya mudah-mudahan dapat dilaksanakan pada tahun ini ," kata Bupati.
Dalam rancangan regulasi tersebut, dijelaskan Bupati, berisikan subtansi terkait bisnis plan pengelolaan Perumda Air pada masa mendatang. Seperti, ketika PDAM berubah status jadi Perumda, maka akan ada usaha lain yang dapat dikembangkan.
BACA JUGA:Raperda Perumda Belum Ada
Bupati menambahkan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda ini mengacu Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Terkait subtansi secara menyeluruh dalam Raperda Perumda Air ini nantinya akan dibahas, seperti bisnis plan serta rencana Pemkab untuk menjadikan perusahaan air minum menjadi lebih baik. Kemudian mengenai rencana penyertaan modal nantinya akan dibahas lagi bersama DPRD, yang pasti mendahulukan regulasi perubahan badan hukumnya," tutup Bupati.