BACA JUGA:Jangan Termakan Isu Provokatif
Sekedar informasi kalau kalau saat ini, 105 desa di Kabupaten Kepahiang sudah memberlakukan PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya tentang penyetaraan Siltap Kades dan perangkatnya.
Namun sayang, penerapan PP nomor 11 ini tidak beriringan dengan kemampuan keuangan daerah. Sehingga untuk mengakomodir pembayaran Siltap perangkat desa, ketersediaan anggaran yang dimiliki Pemkab Kepahiang tidak mampu mengakomodir semuanya.