Dugaan Korupsi SPALD-S Dinas PUPR Kepahiang Bermula dari Transisi Kepala Dinas!

Dugaan Korupsi SPALD-S Dinas PUPR Kepahiang Bermula dari Transisi Kepala Dinas!

Dugaan Korupsi SPALD-S Dinas PUPR Kepahiang Bermula dari Transisi Kepala Dinas!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang sudah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK. Dimana proyek kegiatan tersebut bersumber APBD Kepahiang TA 2023 senilai Rp3 miliar untuk 47 unit pekerjaan di Kecamatan Seberang Musi, dari hasil pemeriksaan penyidik, pekerjaan yang sejatinya untuk memberikan bantuan sistem pengolahan air limbah domestik setempat untuk masyarakat tersebut disinyalir tidak dikerjakan sesuai spesifikasi sehingga ditaksir merugikan negara mencapai Rp1.114.709.545,01.

BACA JUGA:Pilih Sebelum Beli, Teh Hijau Diklaim Bantu Jaga Tekanan Darah!

BACA JUGA:Cara Seru Tambah Saldo DANA, Ini 4 Aplikasi Penghasil Uang Paling Menarik!

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Intel Jhonatan Christian Hutabarat, SH menerangkan, penyidik menetapkan 4 tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut diantara RAS Kepala Dinas Parpora, TA Kadis PUPR Kepahiang, RH pihak swasta atau rekanan saat pekerjaan tersebut berjalan, kemudian MT yang merupakan konsultan pengawas dari kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Kasus MCK Rp1 Miliar, 2 Kepala Dinas dan Pemborong di Kepahiang Resmi Tersangka!

"Dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi dan 42 dokumen yang diamankan, kemudian penghitungan yang dilakukan ahli, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar dari pekerjaan ini," jelas Kasi Intel Jhonatan.

BACA JUGA:Dari Rumah, 2 Ruko Hingga Sepeda Motor, Kebakaran di Dusun Kepahiang Timbulkan Kerugian Hingga Ratusan Juta!

Dari perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 diubah UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasi Intel menerangkan, peran dari para tersangka bermula dari eks Kadis PU (RAS yang kini Kadis Parpora,red) TA 2023 yang merencanakan program dan kegiatan pengadaan SPALD-S.

BACA JUGA:Disparpora Pastikan Rusa Mati Bukan Karena Kelaparan, Anggaran Pakan Nol!

"RH sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan SPALD-S ta 2023 di Kecamatan Seberang Musi, MT selaku konsultan pengawas. Sementara RAS ini saat itu Kadis PU, kegiatan ini kemudian terjadi transisi atau peralihan jabatan Kadis PU baru yang menyeret TA sebagai KPA pekerjaan, untuk perkembangannya nanti silahkan diikuti, sementara modusnya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi," tegas Kasi Intel.

Sumber:

Berita Terkait