Rp 10 Miliar Kekurangan Siltap Perangkat Desa Dibebankan di APBD Perubahan

Selasa 13-09-2022,15:46 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Hendika

Kemudian Sekdes memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a, serta perangkat desa lainnya  memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a. 

Kategori :

Terpopuler