Kemudian Sekdes memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a, serta perangkat desa lainnya memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Tags : #tentang desa
#siltap perangkat desa
#siltap kades
#pp nomor 11 tahun 2019
#kepahiang
#kades dan perangkat desa
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-05-2024,15:19 WIB
Diculik dan Dipukuli, Warga Kabawetan Diduga Jadi Korban Penodongan!
Sabtu 18-05-2024,10:58 WIB
10 Penerima Beasiswa Bengkulu Leadetship 2024 Ditetapkan, 1 Siswa Berprestasi Asal Kepahiang!
Sabtu 18-05-2024,10:55 WIB
Di Kepahiang Aksi Pencurian Kopi Merah Makin Meresahkan
Jumat 17-05-2024,16:59 WIB
Bukan Cuma Melindungi Lahan Sawah, Raperda LP2B Selamatkan Ketahanan Pangan di Masa Depan
Jumat 17-05-2024,16:56 WIB
Raperda LP2B Disetujui, Bupati: Lebih Dari 2 Ribu Hektare Lahan Sawah di Kepahiang Perlu Perlindungan
Terpopuler
Terkini
Sabtu 18-05-2024,15:19 WIB
Diculik dan Dipukuli, Warga Kabawetan Diduga Jadi Korban Penodongan!
Sabtu 18-05-2024,11:04 WIB
4 Jurnalis Palestina Terbunuh di Tanah Gaza Akibat Serangan Udara Israel
Sabtu 18-05-2024,10:58 WIB
10 Penerima Beasiswa Bengkulu Leadetship 2024 Ditetapkan, 1 Siswa Berprestasi Asal Kepahiang!
Sabtu 18-05-2024,10:55 WIB
Di Kepahiang Aksi Pencurian Kopi Merah Makin Meresahkan
Sabtu 18-05-2024,10:51 WIB