Mau Plat Mobil Warna Putih, Baca Dulu Ketentuan dan Syaratnya!

Senin 12-09-2022,15:17 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Diresmikan Jumat 9 September 2022 lalu, saat ini seluruh kabupaten kota se Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Kepahiang sudah memberlakukan plat mobil warna putih.

 

Namun untuk menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat mobil berwarna ini, masyarakat tidak bisa serta merta langsung menggantinya. Sebab untuk menggunakan plat mobil warna ini, terdapat sejumlah mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing pemilik kendaraan. 

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Dendi Putra, SH,MH didampingi Kanit Regident, Ipda. Alex Chandra, S.Sos mengatakan jika untuk plat motor warna putih, sudah diresmikan beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Sedangkan untuk pemberlakuan plat mobil warna putih di Provinsi Bengkulu, baru diresmikan Dirlantas Polda Bengkulu dan mulai diberlakukan di seluruh kabupaten kota sejak beberapa hari yang lalu.

 

"Iya benar, sudah diresmikan beberapa hari yang lalu. Artinya sekarang tidak hanya roda 2 saja tapi roda 4 atau lebih juga sudah diberlalukan," terang Alex, Senin 12 September 2022.

 

Teknis penggunaan plat mobil warna putih ini sendiri lanjut Alex, bukan diberlakukan terhadap seluruh kendaraan secara serentak. Sebab ada beberapa kendaraan dengan kreteria khusus yang bisa menggunakan plat dengan warna baru ini. 

 

"Kebijakan baru tentu memiliki peraturan baru. Ada beberapa kendaraan yang akan didahulukan menerima plat putih ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Di Kepahiang Plat Putih Kendaraan Mulai Diberlakukan

Dia menjelaskan kalau kendaraan yang akan didahulukan menggunakan plat warna ini adalah kendaraan yang baru saja dibeli, kendaraan yang sedang proses balik nama kepemilikan dan kendaraan yang masa TNKB nya sudah habis dan dalam proses perpanjangan.

Kategori :