RK ONLINE - Rencana penghapusan aset mess pelajar dan mahasiswa milik Pemkab Lebong yang berada di Bandung Jawa Barat hingga saat ini masih jalan ditempat. Bidang Aset BKD Lebong hingga saat ini masih berupaya menyelesaikan kelengkapan administrasi atas kepemilikan aset tak bergerak tersebut.
Yaitu berupa penerbitan ulang 4 sertifikat lahan yang hingga saat ini masih berproses di BPN Bandung. Sertifikat lahan tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan lelang aset tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, SE, M.Si mengaku lahan seluas 6.544 meter persegi yang di atasnya dibangun mess tersebut terbagi dalam 8 sertifikat. Dari jumlah itu, hanya 4 sertifikat yang dikantongi. Sementara 4 sertifikat lainnya tak dalam penguasaan Bidang Aset. Sehingga harus dilakukan penerbitan ulang. Kemudian dilanjutkan dengan proses balik nama menjadi milik Pemkab Lebong.
"Diluar dugaan kami, prosesnya ruet. Saat ini masih terus berproses di BPN Bandung, " kata Putra sapaan akrabnya.
Meski ia mengakui prosesnya cukup rumit, namun tak ada perubahan target. Pihaknya tetap menargetkan di tahun 2022 ini segala bentuk kelengkapan administrasi dalam rencana penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) itu bisa diselesaikan. Bahkan jika memungkinkan pelaksanaan lelang juga dilakukan dalam tahun 2022 ini.
"Dari hasil koordinasi terkahir, BPN sudah memblokir 4 sertifikat lahan tersebut. Saat ini dalam proses penerbitan ulang sertifikat hingga proses balik nama, " tambahnya.
BACA JUGA:Lahan Mess Bandung Diukur Ulang
Disisi lain, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke mantan pejabat Pemkab Lebong dalam upaya koordinasi berkaitan dengan 4 sertifikat lahan mess Bandung yang saat ini tak dalam penguasaan Bidang Aset itu.
"Kami akan meminta penjelasan terkait sertifikat lahan yang tak dalam penguasaan kami. Sementara di sisi lain, proses di BPN Bandung juga terus berjalan, " singkatnya.
Sebelumnya, Bupati Lebong Kopli Ansori berencana akan melakukan lelang terhadap Mess milik Pemkab Lebong yang berada di Bandung Jawa Barat. Kopli menilai aset tak bergerak itu saat ini tak lagi bermanfaat bagi warga Lebong. Sebagai gantinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil dari penghapusan aset tersebut akan digunakan untuk membangun rumah singgah di sekitaran RSUD M. Yunus Bengkulu yang dinilai akan jauh lebih bermanfaat. Diketahui Mess Pemkab Lebong yang ada di Garut Jawa Barat itu dibangun pada era bupati Dalhadi Umar. Mess itu dibangun untuk tempat tinggal bagi masyaratakat Lebong yang kuliah di Bandung Jawa Barat.