KPK Minta Tingkatkan Pengawasan BUMD, PDAM TTE Bakal Disurati Pemkab

Sabtu 10-09-2022,11:35 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Lebong dalam waktu dekat akan menyurati PDAM Tirta Tebo Emas (TTE). Perusahaan plat merah tersebut diminta untuk menghitung tarif dasar atas dan bawah air minum. Hitungan tersebut nantinya akan diusulkan ke gubernur Bengkulu untuk dibuat dalam Surat Keputusan (SK) bersama dengan PDAM dari daerah lain. 

Kabag Ekonomi dan SDA Setkab Lebong, Antonius Anaperta, SE, M.Si mengatakan hal tersebut diakukan sebagai upaya penertiban administrasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apalagi dari rapat bersama KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemengadri) melalui zoom meeting, setiap pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasannya pada BUMD yang sudah dibentuk.

"Untuk di Lebong pengawasannya kita fokuskan untuk PDAM TTE. Terlebih untuk BUMD Perberasan, meski sudah dibentuk namun sejauh ini belum berjalan, " kata Antonius.

Ditambahkannya, pihaknya juga akan meminta PDAM TTE untuk segera melaporkan apa saja yang sudah mereka lakukan dilakukan. Dicontohkannya seperti laporan penagihan hingga laporan tarif tagihan yang dikenakan kepada pelanggan. Hal itu dinilai penting mengingat sebagai perusahaan daerah, modal awalnya bersumber dari APBD Lebong. 

"Pemkab Lebong berhak mengawasi karena kepada daerah merupakan kuasa pemegang modal, " lanjutnya.

 

BACA JUGA:Baru 20 Aset PDAM TTE Terdata

 

Selain itu, untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan BUMD, KPK juga menginstruksikan agar dilakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang selama ini sudah digelontorkan pemerintah daerah. Dalam hal ini akan dilakukan oleh Inspektorat.

"Selain pelayanan, setiap emerintah daerah diminta untuk mengawasi realisasi penyertaan modal yang sudah digelontorkan terhadap BUMD, " demikian Antonius.

Kategori :