RK ONLINE - Hingga 31 Agustus, Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil Daerah BKD Lebong mencatat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru berkisar Rp 11 miliar. Atau baru diangka 51,64 persen dari target Rp 21,5 miliar yang dibebankan dalam APBD 2022. Meski demikian, target yang sudah dibebankan tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun mendatang.
Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi S Sos menjelaskan realisasi PAD tersebut diambil dari 4 sektor. Yakni sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 93,81 persen, sektor pajak sebesar 63,51 persen.
"Sedangkan target PAD yang masih dibawah 50 persen ada di sektor retribusi dan sektor PAD yang sah yakni berkisar 47,79 dan 39,96 persen," jelasnya.
Tak dipungkiringa realisasi PAD hingga Agutus lalu masih tergolong rendah. Hal tersebut diakibatkan kurangnya optimalisasi penagihan yang dilakukan oleh masing-masing pengelola. Dicontohkannya seperti sektor Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2) yang saat ini masih jauh dari target. Sementara batas tempo berakhir pada 31 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Susun RPPLH, DLH Gelar Konsultasi Publik
"Terkhusus PBBP2 kita sudah layangkan surat ke setiap camat dan desa untuk menindaklanjuti, karena jika mereka melewati tempo maka pajak tersebut akan di kenakan denda sebesar 2 persen," sampainya.
Namun, pihaknya menyakini target penarikan PAD 2022 akan terpenuhi atau minimal mendekati target yang ditentukan. Ia mengimbau kepada objek pajak pajak dan retribusi agar secepatnya memenuhi kewajibannya, sehingga dapat menunjang pembangunan di Kabupaten Lebong.