RK ONLINE - Meskipun sudah dilimpahkan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu, sampai saat ini Sabtu 10 September 2022, laporan tunggakan gaji eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, belum juga menemui titik terang.
Tidak heran jika kondisi demikian terus berkepanjangan tanpa ada titik terang, eks karyawan PDAM mengancam bakal menyelesaikan persoalan tunggakan gaji ini melalui jalur hukum. Namun sebelum laporan dilayangkan, puluhan mantan karyawan ini masih berharap ada itikad baik dari PDAM Tirta Alami.
"Kalau memang tidak ada itikad baiknya, terpaksa kami tempuh jalur hukum. Namun sebelum itu, kami masih menunggu apakah Disnakertrans Provinsi Bengkulu bisa menyelesaikan masalah ini atau tidak," ujar Ade, salah satu mantan karyawan PDAM Tirta Alami.
BACA JUGA:6 Perwira Polres Kepahiang Dimutasi, Ini Daftarnya
Dikatakannya jika bahwa Disnakertrans Provinsi Bengkulu tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, pihaknya akan akan mengambil langkah lain dengan cara melaporkan persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kami sudah membahas ini dengan teman yang lainnya. Namun jika memang tidak ada jalan keluarnya, sebelum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) persoalan ini terlebih dahulu akan kami sampaikan kepada PHI," tegasnya.
BACA JUGA:Nasib Puluhan Mantan Karyawan PDAM di Tangan Provinsi
Sebelumnya Kepala Disperinaker Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, MM.Pd sudah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak provinsi. Dengan alasan tidak memiliki mediator, Yurnalis mengatakan jika laporan tunggakan gaji eks karyawan PDAM ini secara resmi mereka limpahkan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
"Sudah kita limpahkan ke provinsi karena memang di sini (Disperinaker Kabupaten Kepahiang), tidak ada tenaga khusus mediator," demikian Yurnalis.