Pelaku Usaha Wajib Pajak Bertambah

Rabu 07-09-2022,11:54 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Meski sektor ekonomi terkena imbas dari pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) hampir tiga tahun ini, tapi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mencatat ada penambahan pelaku usaha wajib pajak. Diantara pajak hotel dan rumah makan, Pertashop hingga sarang walet yang wajib dikenakan pajak. Dengan begitu dipastikan ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah jenis pajak tersebut. Ini dikatakan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin SE, MAP, kemarin.

"Penambahan wajib pajak usaha diantaranya hotel yang sebelumnya hanya 3 sekarang sudah 7. Kemudian ada 11 pertashop, 13 sarang walet, dan rumah makan sebelumnya 56 sekarang sudah 70. Penambahan ini berdasarkan pendataan," jelas Amarullah.

 

BACA JUGA:Pembahasan Raperda Pajak Daerah Terkendala Juknis

 

Dari pendataan tersebut, dikatakan Amarullah, pihak Badan Keuangan Daerah akan menindak lanjutinya dengan mengundang para pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi dan penyuluhan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan motivasi wajib pajak untuk membayaran pajaknya.

"Sosialisasi serta penyuluhan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak terkait kewajiban pajaknya. Nanti seluruhnya akan kita undang," ujarnya. 

Lebih lanjut, Amarullah berharap pelaku usaha yang sudah ditetapkan tersebut sudah melakukan kewajiban membayar pajaknya pada daerah. Upaya lain yang dilakukan pihaknya, sambung Amarullah, mengimbau wajib pajak membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan mendongkrak pendapatan asli daerah.

Kategori :