Nasib Puluhan Mantan Karyawan PDAM di Tangan Provinsi

Selasa 06-09-2022,15:29 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Tidak mendapatkan titik terang dari Disperinaker Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, saat ini nasib puluhan mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang di tangan provinsi.

 

Dengan alasan tidak memiliki SDM mediator yang dapat memfasilitasi, Disperinaker Kabupaten Kepahiang secara resmi melimpahkan laporan tunggakan gaji 20 mantan karyawan PDAM ini kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu. 

 

Kepala Disperinaker Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, MM.Pd mengatakan kalau pelimpahan laporan ini, telah dipertimbangkan secara matang dan sesuai dengan kesepakatan dari musyawarah yang telah disepakati bersama antara Disperinaker dan mantan karyawan PDAM Tirta Alami. 

BACA JUGA:Mantan Kades di Kepahiang Terciduk Bawa Sabu

Sebab menurut Yurnalis, sampai saat ini Disperinaker Kabupaten Kepahiang sama sekali tidak memiliki mediator untuk memfasilitasi persoalan tunggakan gaji mantan karyawan PDAM yang jumlahnya hampir menyentuh Rp 2 miliar ini.

 

"Untuk laporan ini telah kita limpahkan ke provinsi. Sebab sejauh ini Disperinaker Kabupaten Kepahiang tidak memiliki tenaga mediator untuk memfasilitasi persoalan ini," ujar Yurnalis.

BACA JUGA:Begini Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM di Bengkulu Hari Ini

Dengan dilimpahkannya laporan ini, Yurnalis berharap tenaga mediator yang ada di Disnakertrans Provinsi Bengkulu, bisa menyelesaikan permasalahan yang menjadi tuntutan 20 eks karyawan kepada pihak PDAM Tirta Alami ini. Sebab setelah 5 kali pertemuan, Disperinaker Kabupaten Kepahiang tidak mampu menjadi penengah antara mantan karyawan dan pihak PDAM Tirta Alami.

 

"Di provinsi itu ada tenaga mediatornya, semoga masalah ini menemukan titik terangnya," tutupnya.

 

Sebelumnya, puluhan mantan karyawan PDAM Tirta Alami ini sempat menggelar aksi demo di Disperinaker Kabupaten Kepahiang. Pasalnya laporan tunggakan gaji selama 30 bulan yang mereka sampaikan, tidak kunjung menemui titik terang. Dengan besaran masing-masing mencapai Rp 45 juta, totalnya ada sekitar Rp 900 juta tunggakan gaji mantan karyawan PDAM yang sampai saat ini, tidak kunjung dibayarkan.

Kategori :