RK ONLINE - Dengan tuntutan 17 tahun penjara, sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan istri TKP Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ditunda oleh majelis hakim.
Pembacaan putusan terhadap terdakwa ES (35), warga Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu yang sebelumnya diagendakan, Kamis 1 September lalu ini, ditunda pekan depan dengan alasan majelis hakim masih mempersiapkan putusan.
BACA JUGA:Kepala SDN 6 Kepahiang Dilaporkan Emak-emak
Kajari Kepahiang, Ridwan, SH melalui Kasi Pidum, Abdul Kahar, SH, MH mengungkapkan jika pembacaan putusan ini, ditunda hingga pekan depan dan akan dilaksanakan, Kamis 8 September 2022 mendatang.
"Iya benar, pembacaan putusannya terpaksa ditunda pekan depan. Ini karena hakim dalam persidangan ini masih menyiapkan putusan untuk terdakwa. Agendanya masih tetap sama, yakni pembacaan putusan," ujar Abdul.
BACA JUGA:Batal Naik Harga BBM Malah Turun, Cek Daftarnya!
Sementara itu setelah mempelajari berkas perkaranya, Abdul meyakini jika ada unsur pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan istri siri TKP Lubuk Penyamun ini. Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang juga mendakwa ES dengan dakwaan pertama primair. Yakni terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain. Kemudian yang kedua subsidair dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
"Berdasarkan fakta persidngan dan keterangan saksi yang kami hadirkan saat persidangan, kami berkeyakinan jika terdakwa sudah melakukan pembunuhan berencana," lanjutnya.
BACA JUGA:Siapkan 1 Peleton Personel Siaga Bencana
Sekedar mengingatkan kembali kalau sebelumnya, terdakwa ES ini diamankan jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Melalui Press Release di Polres Kepahiang, ES mengaku jika pembunuhan tragis ini dilakukannya, karena kecewa sang istri siri ini menolak saat diajak rujuk kembali. Terbakar emosi ES yang saat itu mengambil sebilah sajam dari tas miliknya, langsung menikam pujaan hatinya dengan tragis.