RK ONLINE - Melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda), Pemkab Kepahiang mulai memaksimalkan penataan arsip di lingkungan pemerintahan.
Dibuka langsung Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, Rabu 31 Agustus 2022 Pemkab Kepahiang menyelenggarakan penyuluhan kearsipan dan rapat koordinasi penyelenggara kearsipan OPD di aula Hotel Umroh Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Dengan adanya penyuluhan ini, Hartono mengatakan jika Pemkab Kepahiang berharap, semua OPD dapat memaksimalkan penataan arsip. Sebab menurutnya, arsip dinilai merupakan rekaman kegiatan pada pemerintahan yang harus ditata dengan baik.
"Arsip ini sebagai bukti pertanggungjawaban dari sebuah kegiatan dan apapun itu pada dinas instansi. Dengan demikian perlu dilakukan penyuluhan ini agar setiap OPD, dapat melakukan penataan arsip dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab Kepahiang juga berharap, penyuluhan ini dapat diimplementasikan OPD di dinas instansinya masing-masing," samp;ai Hartono.
BACA JUGA:Bangun TMP Butuh Rp 3 Miliar
Penyuluhan penataan arsip Pemkab Kepahiang--
Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd mengatakan kalau penyuluhan ini diselenggarakan, sesuai dengan UU No 43/2009 tentang Kearsipan dan PP 28/2012 yang mengatur terkait dengan pengelolaan arsip. Penyuluhan penataan arsip ini pula menurutnya, sangat berguna untuk kepentingan pemeliharaan hingga penyusutan nilai aset. Selain itu dengan penyuluhan ini, ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dapat lebih terjamin.
"Melalui penyuluhan kearsipan dan rakor penyelenggara arsip di tiap OPD ini juga dalam rangka, penyusunan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Agar nantinya pengelolaan dan penataan arsip daerah lebih maksimal," ujar Muktar.