RK ONLINE - Petugas kesehatan hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mengimbau para pedagang sapi tidak sembarang membeli hewan sapi maupun kerbau di tengah ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PKM) saat ini. Meski tidak berbahaya tetapi memperjualbelikan daging yang sehat pada konsumen merupakan kewajiban dilakukan pedagang.
Untuk itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP menyampaikan, pihaknya telah mengimbau para pedagang sapi wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum memperjualbelikan daging sapi pada masyarakat.
"Kita mengimbau supaya pedagang daging, baik sapi maupun kerbau agar tidak sembarang membeli sapi atau kerbau. Wajib mengantongi SKKH. Sehingga membuktikan daging yang diperjualbelikan itu sehat," kata Hernawan.
BACA JUGA:Distan Vaksinasi PMK Tahap Kedua untuk 600 Sapi
Para pedagang daging sapi juga diimbau melakukan penyembelihan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersedia. Sebab sebelum disembelih, petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan hewan dan proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam dan dijamin kehalalannya.
"Makanya, setiap hewan ternak wajib ada rekomendasi dari dokter hewan. Diperiksa dulu sebelum disembelih sesuai dengan prosedur dan syariat. Hal ini penting," tutup Hernawan.