RK ONLINE - Sebanyak 5 OPD melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejari Lebong, Rabu (24/8). Masing-masing adalah, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan), Dinas Pekerjaan Umum Penatan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) serta RSUD Lebong. Kerjasama tersebut dilakukan dalam hal pendampingan hukum terhadap paket kegiatan yang dilakukan oleh 5 OPD tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum mengatakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara selain konsultasi hukum adalah pendampingan hukum. Tujuannya untuk menginventarisasi potensi ancaman yang timbul dan proyeksi mencegah timbulnya perbuatan melawan hukum dan bisa selesai tepat waktu.
"Meski demikian, yang harus melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan yang dikerjakan oleh rekanan adalah OPD itu sendiri. Kami hanya akan memberikan masukan-masukan serta pendampingan kepada OPD, " kata Arief.
BACA JUGA:Usulkan Rp 4,4 Miliar Untuk Pilkades Serentak
Tahun ini, jumlah OPD yang meminta pendampingan sedikit lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya 2 OPD saja. Dalam pendampingan ini Kejari Lebong akan mendeteksi dan memberikan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan dari ancaman yang timbul. Dicontohkan Arief ditahun sebelumnya, ada peket kegiatan di awal Desember belum selesai. Akhirnya pihaknya menyarankan agar kegiatan tersebut dihentikan.
"Ini cukup efektif, oleh OPD terkait saat itu diputuskan pekerjaan untuk dihentikan. Sehingga kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan bisa diatasi, " demikian Arief.