RK ONLINE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu sampai saat ini masih melakukan evaluasi terhadap SPj DD ADD 8 desa di Kecamatan Seberang Musi.
Hasilnya selain perbaikan administrasi, Inspektorat juga mendapati jika persoalan pajak DD ADD sampai saat ini mayoritas masih menjadi masalah di desa.
BACA JUGA:Tipikor DD ADD Talang Pito, Kejari Kepahiang Segera Penetapan Tersangka
Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Hendri, SH melalui Irban II, Drs. Saprudin mengatakan, perbaikan SPj DD ADD mayoritas sama. Yakni masih ada desa yang belum melakukan pembayaran pajak. Selain itu ada juga pihak desa yang SPj nya, belum lengkap padahal anggaran sudah direalisasikan.
"Yang kita tekankan paling utama terkait pembayaran pajak. Karena DD ADD yang diterima seluruh desa itu, salah satunya sumber dari pembayaran pajak," kata Saprudin.
BACA JUGA:Pilkades 37 Desa Butuh Rp 555 Juta
Dia melanjutkan, diimbau kepada seluruh desa di Kabupaten Kepahiang agar dalam merealisasikan DD ADD, pertama sekali wajib melakukan pembayaran pajak. Selain itu, ketika anggaran sudah direalisasikan langsung dibuatkan SPj sebagai bentuk pertangggungjawabannya.
"Bayar pajak, uang direalisasikan langsung dibuat SPj, jangan ditunda-tunda. Intnya ketika anggaran dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan," demikian Saprudin.
Untuk diketahui kalau dari total 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, 10 desa tidak melalui pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepahiang. Sebab jauh sebelum ini 10 desa tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sebagai sampel oleh BPKP Bengkulu.
BACA JUGA:Lelang 36 Unit Mobnas Segera ke KPKNL
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan audit 2023 atas pengelolaan DD ADD TA 2022.