Silpa Rp 273 Miliar Masuk APBD Perubahan 2022

Rabu 24-08-2022,09:23 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Sesuai nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2021 yang disampaikan Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA pada Senin (30/5) lalu kepada pihak legislatif  terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 273 miliar. 

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menyapaikan jika pihak legislatif melaui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu bersama pihak eksekutif melaui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan untuk penggunaan Silpa tersebut. Hanya saja fokus penggunaan Silpa sendiri belum bisa ditentukan menunggu dari TAPD.

"Silpa ini nantinya disampaikan ke TAPD dan akan diformulasikan digunakan untuk apa saja. Kita tunggu saja rancangan Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dari Pemprov," ujarnya.

 

BACA JUGA:Maksimalkan Pajak Reklame

 

Ditambahkannya, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diberikan rekomendasi-rekomendasi yang harus dijalankan Pemprov Bengkulu.

"Terkait Silpa, tidak ada hal-hal yang bersifat prinsip, cuma kita ingin memastikan apa yang disampaikan gubernur melaui nota penjelasan beberapa waktu lalu sesuai dengan Perda APBD anggaran 2021. Sejauh itu sesuai dan ada kesesuaian antara Perda dengan Raperda APBD ini kita tidak akan mempertanyakan hal lainnya, " singkatnya.

Kategori :