RK ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si mengatakan keterlambatan pembayaran gaji Dirut Rumah sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu 5 bulan terakhir akibat belum adanya regulasi atau payung hukum. Gaji yang dimaksud adalah gaji yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu. Sementara gaji yang berasal dari BLUD rumah sakit dipastikan sudah dibayarkan.
"Kita ingin regulasinya untuk pembayaran gaji dari APBD ini, dan payung hukumnya harus jelas. Sedangkan gaji sebagai Direktur BLUD sudah kita bayarkan dan disesuaikan dengan pendapatan rumah sakit," kata Hamka.
Ia menambahkan, Pemprov juga sudah melakukan tindaklanjut dengan melakukan studi banding ke Rumah Sakit Hasan Sadikin di Provinsi Bandung.
BACA JUGA:Dewan Sesalkan Gaji Dirut RSMY Nunggak
"Rumah Sakit Hasan Sadikin ini Dirutnya juga merupakan dari golongan non ASN seperti RSMY. Studi banding ini sudah kita lakukan, dan bagaimana kita bisa bayarkan gaji yang bersumber dari APBD dengan payung hukumnya yang jelas," tambahnya.
Pemprov belum bisa memastikan kapan waktunya pembayaran gaji ini, karena masih menunggu seperti apa regulasi yang dibuat untuk pembayaran gaji tersebut. "Untuk itu kita tunggu dulu hasil lanjutan study banding," tukasnya.