Pilkades 37 Desa di Kepahiang Resmi Ditunda

Senin 22-08-2022,14:19 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 37 desa, secara resmi ditunda.

 

Dibahas dalam rapat pembahasan rencana moratorium Pilkades serentak baru-baru ini, Pilkades yang sebelumnya dijadwalnya 1 Oktober-31 Desember 2024 ini, resmi ditunda setahun dan baru akan diselenggarakan 2025 mendatang.

 

"Untuk Pilkades serentak di 37 desa yang dijadwalkan Oktober-Desember 2024 mendatang ini, resmi diundur hingga 2025 nanti," ungkap Kabid PPD Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos, Senin 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:INGAT! Data THL Sesuai Ketentuan

Lebih lanjut dirinya mengatakan kalau penundaan Pilkades serentak ini, bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan konflik horizontal masyarakat karena 2024, merupakan tahun pelaksanaan Pileg dan Pilkada serentak.

BACA JUGA:Vermin KPU, Parsindo dan Republiku TMS

"Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban APBD. Mengingat alokasi APBD untuk penyelenggaraan Pilkada serentak dan Pilkades ini cukup besar. Sementara kemampuan APBD Kepahiang, masih sangat terbatas," lanjutnya.

BACA JUGA:GAWAT! Dalam Sebulan RSUD Kepahiang Sudah Tangani Kasus DBD Sebanyak Ini

Adapun 37 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak ini, terdiri dari Kecamatan Kepahiang 6 desa, Tebat Karai 6 desa, Ujan Mas 7 desa, Kecmatan Merigi 3 desa, Seberang Musi 4 desa, Bermani Ilir 5 desa, Kabawetan 5 desa dan yang terakhir, Kecamatan Muara Kemumu 1 desa.

 

"Dengan adanya penundaan ini, jabatan Kades di 37 desa ini akan dijabat Pjs dengan status ASN Pemkab Kepahiang," tutup Verry.

Kategori :