RK ONLINE - Untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastiaan hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui bagian metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM telah membuka layanan mandiri tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya tersebut. Meski saat ini regulasi ditingkat daerah baru akan dibahas terkait dengan pelaksanannya.
Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengatakan, layanan UTPP sudah berlangsung dua tahun dengan tahap uji coba. Sementara dari pelaksanaannya belum ditarik retribusi. "Pelayanannya sudah berjalan, SDM dan peralatannya sudah komplit, kelembagaannya sudah ada dan memang regulasi atau pengaturan ditingkat daerah baru akan dibahas melalui Raperda inisiasi dewan. Namun demikian mengenai UTPP ini sudah ada aturan diatasnya,semua alat ukur dan timbang wajib ditera ulang," jelas Jan Dalos.
Layanan tera ulang yang terus dimaksimalkan ini, lanjut Jan Dalos, terus disosialisasikan hingga ke desa-desa agar masyarakat sadar akan pentingya tertib ukur yang memberikan perlindungan pada masyarakat itu sendiri selaku konsumen. "Semua jenis usaha wajib ditera ulang secara berkala, termasuk timbangan jasa usaha, SPBU, utamanya alat ukuran dan timbangan. Sehingga peralatan UTTP milik pedagang secara hitungan berat, maupun dimensi menjadi presisi dan sesuai standar," kata Jan Dalos.
Dia juga mengatakan, kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk menjaga reputasi pedagang. Sehingga konsumen saat membeli tidak merasa dirugikan, serta pihak penjual juga dapat menjual dagangan dengan hitungan tepat. (rfm)