RK ONLINE - Setiap peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sudah menjadi kebiasaan pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan) yang memenuhi kriteria. Seperti halnya di Provinsi Bengkulu, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, dari total 2.775 orang narapidana dan tahanan di seluruh Lapas dan Rutan se-provinsi Bengkulu, ada 1.350 narapidana yang menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.
Pada pemberian remisi ini untuk 1.316 orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan dan terdapat 34 orang yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas. Besaran pemotongan masa tahanan yang diberikan pada remisi ini berbeda-beda tergantung dengan masa hukuman yang sudah dijalankan dan kelakuan para narapidana saat di dalam Lapas.
Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, pemberian remisi oleh pemerintah keoada para narapidana merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. "Ini bentuk rasa syukur dan suka cita dalam perayaan HUT kemerdekaan sehingga jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada warga binaan. Tentunya warga binaan yang berprestasi, berdedikasi tinggi, punya kedisiplinan tinggi dan aktif dalam program-program pembinaan," paparnya.
Gubernur berharap dengan adanya remisi ini para narapidana agar berbuat baik dan menjadi pribadi yang lebih baik. Dan ketika selesai menjalani masa hukuman, warga binaan ini dapat diterima kembali di tengah masyarakat sebagai warga negara yang baik, taat hukum serta memiliki kemandirian dan keterampilan sesuai pembinaan yang diberikan dari Lapas atau Rutan. "Terus perbaikilah diri dan berkomitmen tidak mengulangi hal yang serupa," pungkas gubernur Rohidin. (gju)