RK ONLINE - Pemerintah bakal merombak sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas rawat inap 1, 2 dan 3 yang selama ini diterapkan akan dihapus. Sebagai gantinya, para peserta hanya mendapatkan layanan kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS) saat di rawat di rumah sakit.
Wacana tersebut mulai diberlakukan sejak awal Juli lalu, namun kata Dirut RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda, KRIS belum diberlakukan sebab regulasi, petunjuk teknis dan pelaksanaan dari BPJS Kesehatan belum disampaikan ke rumah sakit.
"Walau demikian, nantinya rumah sakit akan menyesuaikan dengan sistem dan regulasi terbaru, yaitu penghapusan kelas rawat inap terhadap peserta BPJS Kesehatan, regulasinya belum. Kalau sebelumnya ada kelas perawatan 1, 2, dan 3, diterapkannya kelas standar tidak ada lagi ruang kelas perawatan itu," kata Febi.
Dia menjelaskan, dengan penerapan kelas standar layanan perawatan, dalam satu ruangan nantinya terdiri dari 4-5 bed atau tempat tidur, masing-masing pasien memiliki kapasitas luas 10M2. Sementara tak ada perubahan SOP lainnya dalam pelayanan terhadap pasien. "Rumah sakit tetap menyediakan ruang perawatan pasien VIP (Very important person), hanya saja jika pasien menginginkan ruang perawatan ini maka tidak menggunakan BPJS. Dengan kata lain beralih ke umum, baik pelayanan dan ruang perawatan," jelas Febi.
Dilanjutkan Febi, kelas perawatan VIP tersebut tidak dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan, melainkan oleh pasien umum. Kelebihan ruang kelas perawatan dibandingkan kelas perawatan standar. Yakni ruang VIP perawatan dilengkapi hanya 1 bed atau tempat tidur, ada fasilitas TV, kulkas, kipas angin dengan ruangan lebih luas. (rfm)