RK ONLINE - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 65 desa di tahun ini bergantung dengan penambahan anggaran yang baru akan diupayakan pada APBD Perubahan 2022. Saat ini anggaran yang tersedia pada APBD murni hanya Rp 500 juta. Sementara asumsi anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 4 miliar.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta OPD teknis (PMD,red) untuk mulai menyusun setiap rangkaian tahapan Pilkades dengan merincikan masing-masing kebutuhan untuk anggaran tersebut.
"Soal kekurangan anggaran, kita sudah meminta DPMD untuk merincikan kebutuhan anggaran untuk setiap tahapan Pilkades hingga proses pelantikan," kata Mustarani.
Ditambahkannya, Pilkades harus tetap digelar mengingat rata-rata masa jabatan Kades dari 65 desa itu akan habis masa jabatan pada 29 Desember 2022 mendatang.
"Jika mengacu pada Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Tiga bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir tahapan pilkades serentak gelombang I sekitar bulan Oktober mau tidak mau pelaksanaan sudah harus di mulai," jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Lebong untuk tetap menggelar pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, pihaknya meminta OPD teknis mulai merincikan anggaran yang dibutukan untuk setiap tahapan Pilkades itu. Agar kekurangan anggaran yang dibutuhkan itu bisa pihaknya usulkan dalam pembahasan APBD Perubahan mendatang.
"Pada intinya kekurangan anggaran itu nantinya akan kembali dilakukan pembahasan antara TAPD dengan Banggar DPRD. Besar harapan usulan ini dapat disahkan oleh dewan dalam APBD Perubahan mendatang," demikian Mustarani. (skp)