Parpol Diingatkan SPj Penggunaan Banpol

Senin 15-08-2022,10:25 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE – Sebanyak 10 Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan dana bantuan partai politik (Banpol) dari Pemkab Lebong diingatkan agar bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Mengingat dalam penyaluran Banpol tahun 2023 mendatang, Surat Pertanggungjawaban (Spj) penggunaan anggaran tahun 2022 tersebut menjadi syarat mutlak.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) M. Ikhram, S.Sos mengatakan dalam APBD tahun 2022 Banpol dianggarakan sebesar Rp 750 juta. Anggaran ini diperuntukkan bagi 10 Parpol yang memperoleh jatah kursi di DPRD Lebong.

"Besaran dana yang di terima oleh masing- masing Parpol berbeda. Sesuai dengan perolehan suara pada saat Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019 lalu. Untuk 1 suara dihargai Rp 14.425, " jelas Ikram.

Ditambahkannya, di tahun 2023 mendatang, pihaknya berinisiatif untuk mengusulkan kenaikan anggaran Banpol. Terlebih dari pertemuan Badan Kesbangpol se-Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggaran Banpol dimungkinkan untuk dinaikkan. Hanya saja dalam menentukan persentasi kenaikan anggaran Banpol, pihaknya masih akan melakukan koordinasi. 

"Nilai kenaikkannya akan kami koordinasikan dulu. Bisa diangka Rp 18 ribu untuk satu suara sah, bisa juga diangka Rp 20 ribu per suara sah, " kata Ikhram.

Lebih jauh dijelaskannya, inisiatif tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024. Tentunya tahapannya sendiri akan mulai dilaksanakan pada 2023.

"Intinya kenaikan itu boleh. Contohnya seperti Pemprov Bengkulu yang akan mengusulkan kenaikkan anggaran Banpol hampir dua kali lipat dari tahun ini. Begitu juga dengan Bengkulu Tengah yang juga naik, " tambahnya.

Apalagi dalam dalam Permendagri tak ada ketentuan berapa nilai bantuan Parpol ini. Hanya disebutkan sesuai dengan kemampuan daerah. Sehingga setiap daerah nilainya berbeda-beda.

"Parpol yang mendapatkan bantuan ini hanya Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong. Untuk tingkat kabupaten/kota, kenaikan anggaran ini harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Bengku, " singkatnya. 

Diketahui ada 10 Parpol di Kabupaten Lebong yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu April 2019 lalu yaitu PAN 8.685 suara, NasDem 8.580 suara, PKB 6.970 suara dan Demokrat 6.886 suara. Selanjutnya Golkar 5.575 suara, Perindo 5.627 suara, PDIP 5.325 suara, Hanura 4.342 suara, Gerindra 3.771 suara dan dengan PBB 3.149 suara. (skp)

Kategori :

Terkait