Soal PAW, Windra : Masih Tunggu Keputusan

Sabtu 13-08-2022,15:27 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

Dana Banpol Terancam Hangus

 

RK ONLINE - Konflik internal di tubuh DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang ternyata belum berakhir. Yakni antara Ketua DPD NasDem, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kepahiang dengan Sekretaris DPD NasDem, Windra Purnawan, SP yang saat ini juga memegang tapuk pimpinan DPRD Kepahiang. Sama-sama diketahui, konflik antara keduanya berujung pada diusulankannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Windra. Hingga sekarang usulan tersebut masih bergulir di DPP NasDem. Baik Hidayat maupun Windra masih menunggu keputusan DPP NasDem. Apakah usulan PAW diakomodir atau tidak. 

Kepada wartawan Radar Kepahiang, Windra Purnawan, SP mengungkapkan, dirinya tidak dapat memastikan kapan keputusan terkait usulan PAW terhadap dirinya diputuskan oleh DPP NasDem. "Sekarang saya masih menunggu, belum diketahui kapan keputusannya diterbitkan. Saya berharap, supaya keputusan tersebut bisa secepatnya diputuskan. Sehingga bisa diketahui apa keputusan dari usulan PAW terhadap diri saya. Apakah diterima atau tidak," kata Windra Jumat (12/8) kemarin. 

Disinggung soal Dana Bantuan Politik (Banpol) Partai NasDem TA 2022 yang hingga saat ini belum diajukan pencairannya ke Badan Kesbangpol, diakui oleh Windra, hal tersebut dampak dari konflik internal DPD NasDem Kabupaten Kepahiang. Cukup disayangkan jika hangus, karena dana Banpol Partai NasDem tahun ini Rp 284.460.000. "Keputusan DPP belum diterima, jadi belum mengajukan dana Banpol. Kalau keputusan DPP ke luar tahun depan, ya hangus dana Banpol kami, harus dikembalikan ke kas daerah," pungkas Windra. 

Sekedar mengulas, diberitakan Radar Kepahiang sebelumnya Ketua DPRD Kepahiang, Windra terancam diberhentikan melalui PAW. Windra yang menjabat Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang diusulkan PAW oleh Ketua DPD Partai NasDem Kepahiang, Hidayattulah Sjahid. Surat usulan PAW Nomor 126/DPD-NasDem/KPH/V-2021 cap basah yang ditandatangani Hidayattulah tertanggal 11 Mei 2022. Terdapat oretan tulisan tangan tinta hitam bertuliskan akan disikapi tertanggal 12/5-22 disertai paraf.

Usulan PAW itu disertai keterangan sejumlah pelanggaran yang disebutkan sudah dilakukan Windra. Diantaranya sejak Windra dilantik sebagai Sekretaris NasDem, Windra tidak pernah melaksanakan tugas sebagai sekretaris dalam hal mengelola administrasi kepartaian termasuk membesarkan Partai NasDem sebagaimana diatur di dalam AD/ART Partai NasDem Pasal 24 Ayat 1. Selanjutnya dalam pengisian AKD DPRD Kepahiang, dari 7 anggota DPRD Kepahiang dari Partai NasDem, 1 mendapat posisi Ketua DPRD sementara sisa 6 anggota DPRD tidak mendapatkan posisi strategis. Selain itu disebutkan juga, Windra tidak pernah berkoordinasi serta berkonsultasi dengan Ketua DPD NasDem Kabupaten Kepahiang.

Hal ini disebutkan sebagai sebuah kerugian yang luar biasa bagi DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang. Bahkan di dalam surat usulan PAW tersebut, Windra selaku Ketua DPRD dan sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang disebut telah membuat gerakan, tindakan dan ugal-ugalan mendiskreditkan Bupati Kepahiang yang notabene merupakan Ketua DPD Partai NasDem, pada forum rapat DPRD yang diunggah di media cetak dan elektronik. Diakhir surat usulan PAW dituliskan, dengan demikian yang bersangkutan (Windra, red) sudah selayaknya dilakukan PAW. Karena tidak mungkin lagi untuk bersinergi dalam kepengurusan partai, khususnya kepengurusan partai NasDem Kabupaten Kepahiang. (and)

Kategori :