11 OPD Pemkot Bengkulu Berganti Nama

Jumat 12-08-2022,09:00 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Mengikuti nomenklatur terbaru tentang Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikeluarkan pemerintah pusat, membuat 11 OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan berganti nama. Pergantian nama OPD ini juga tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) terbaru nomor 6 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Acrawi, S.Pd, MH mengatakan, dengan adanya aturan terbaru ini sejumlah pejabat harus dilakukan pelantikan ulang dan ada perubahan-perbahan tertentu yang harus dilakukan. 

"Untuk pejabat eselon 2 atau kepala dinas beberapa waktu lalu sudah dilantik ulang dan untuk eselon 3 dan 4 segera menyusul dilantik," katanya. 

 

Dampak lainnya yang terjadi, yakni papan merek kantor yang lama juga harus diubah. Selain itu juga termasuk stempel dan kop surat yang sebelumnya digunakan harus diganti. 

"Sesuai ketentuan baik nama-nama kantor hingga pendukung lainnya seperti stempel dan kop surat menyurat juga akan diubah," singkatnya. (gju)

Kategori :

Terkait

Jumat 12-08-2022,09:00 WIB

11 OPD Pemkot Bengkulu Berganti Nama