Sidang Kasus Aborsi Maut, Ahli Forensi Beberkan Penyebab Kematian Korban

Selasa 09-08-2022,15:00 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Dengan agenda keterangan ahli forensik, Selasa (9/8/22) kasus dugaan aborsi maut yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, mulai bergulir ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. 

 

Melalui persidangan ini pula terungkap jika sebelumnya, AA (22) wanita cantik asal Rejang Lebong yang menjadi korban dugaan kasus aborsi maut ini, diduga kehilangan nyawanya setelah kehilangan banyak darah.

BACA JUGA:Bantuan Rp 2 Miliar Disalurkan Dispertan Hanya Untuk 4 Kecamatan

Pantauan langsung Radarkepahiang.id, dalam persidangan salah satu saksi ahli yang dihadirkan yakni dr. Marlin Tarmizi mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap korban pihaknya mendapati adanya tanda pelepasan plasenta (Ari-ari) pada dinding rahim korban. Hal ini pula menurut kesaksiannya yang membuat korban kehilangan banyak darah sampai akhirnya meninggal dunia. Tidak hanya itu saja, Marlin mengaku menemukan 2 luka robek pada plasenta korban.

 

"Setelah saya periksa, ada sebagian plasenta yang terlepas pada dinding rahim korban. Sementara sebagian lainnya masih menempel dan mengakibatkan korban mengalami pendarahan yang hebat," ujar Marlin.

BACA JUGA:Ditegur Tidak Pakai Helm, Remaja Ini Nekat Ancam Petugas Dengan Parang

Lebih lanjut ahli forensik yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap korban di RS Bhayangkara Bengkulu ini mengatakan, pihaknya sempat mengambil beberapa sampel pada organ tubuh korban seperti hati, darah dan isi yang ada di dalam lambung korban. Pengambilan organ tubuh ini menurutnya, bisa dilakukan dalam medis untuk kepentingan pemeriksaan tambahan.

 

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan tambahan tersebut, Marlin membeberkan jika pihaknya memang menemukan adanya kandungan Misoprostol di dalam lambung dan hati korban.

 

"Kalau pada lambung dan hati memang benar kita temui kandungan tersebut (Misoprostol)," demikian Marlin.

BACA JUGA:Terlibat Aborsi Maut, Karu Apotek Dipastikan Dicopot

Sekedar mengulas kembali, dalam mengungkap kasus dugaan aborsi maut ini Satreskrim Polres Kepahiang berhasil membekuk 3 terduga pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin langsung Majelis Hakim, Hendri Sumardi, ketiga terdakwa juga dihadirkan dalam persidangan. Hingga berita ini ditulis, sidang ini masih berlangsung dengan keterangan saksi ahli lainnya.

Kategori :