RK ONLINE - Di Kota Bengkulu saat ini tercatat baru satu titik simpang empat lampu merah yang menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Yakni di simpang lampu merah Polda Bengkulu. Dipasang beberapa bulan lalu, kamera tilang elektronik ini dinilai cukup efektif menindak pelanggar lalu lintas yang tidak disiplin dalam berkendara. Rencananya Polda Bengkulu akan menambah jumlah kamera tilang elektronik di kota Bengkulu dibeberapa titik lokasi.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs Agung Wicaksono melaui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sumardji mengatakan, kamera tilang elektronik rencananya akan dipasang di empat titik yakni disimpang empat kilometer 8, simpang SKIP, simpang lima Ratu Samban, dan simpang Pagar Dewa.
"Pemasangan kamera tilang elektronik ini untuk mempermudah penindakan pelanggar lalu lintas serta menghindari terjadinya kecurangan," kata Sumardji.
Selain penambahan jumlah kamera ETLE, daftar pelanggar juga akan ditambah dimana sebelumnya hanya diperuntukan bagi pengendara yang melanggar ketentuan berlaku lintas seperti menggunakan HP, menerobos lampu merah atau tidak menggunakan sabuk pengaman. Kali ini daftar pelanggar didalamnya terdapat penindakan tilang bagi kendaraan yang mati pajak. Hanya saja rencana target sasaran masih kendaraan roda 4 saja.
"Kami sudah rapatkan dan evaluasi, keberdaan ETLE ini kita singkronkan dengan kendaraan yang mati pajak. Kita berharap dengan ini pengendara semakin tertib," singkatnya. (gju)