Masa Jabatan Kades Habis, Inspektorat Bakal Audit

Kamis 04-08-2022,09:00 WIB
Reporter : Rahyadi Gultom
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE -  Inspektorat Rejang Lebong memastikan akan melakukan audit terhadap realisasi APBDes di 61 desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir pada 2 Agustus 2022. Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Zulkarnain, Rabu (3/8). APBDes yang dimaksud adalah yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

"Saat ini masa jabatan 61 kades telah habis pada tanggal 2 Agustus 2022. Maka dari itu kami akan melaksanakan audit secara khusus untuk 61 desa tersebut pada September 2022 mendatang," kata Zulkarnain.

Audit APBDes tersebut sengaja dilaksanakan setelah masa jabatan kades habis. Tujuannya untuk menghindari adanya permainan politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Baik yang dilakukan oleh lawan politik maupun pihak lainnya dengan memanfaatkan data hasil pemeriksaan APBDes. 

"Pelaksanaan audit APBDes ini sebagai pertanggungjawaban para kades atas penggunaan DD dan ADD sehingga tidak menyalahgunakan keuangan desa, " tambahnya. 

Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan audit terhadap penggunaan APBDes tahun anggaran 2021. Untuk tahap pertama telah dilakukan pada Juni lalu terhadap 45 desa, tahap kedua untuk 61 desa pada Juli dan tahap ketiga pada Agustus untuk 61 desa. Sejauh ini dari 45 desa yang telah diaudit, pengelolaan APBDes oleh masing-masing desa mulai baik dengan telah dibuatnya laporan penggunaan anggaran serta dananya tidak ada lagi yang dipegang oleh Kades tetapi masuk rekening kas desa.

"Dengan  membaiknya pengelolaan APBDes oleh 122 desa, kami berharap pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi perangkat desa yang tersandung masalah hukum dalam pengelolaannya, " singkatnya.

Sebelumnya pada tahun 2021 tercatat 122 desa menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 113 miliar. Tertinggi diterima Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang sebesar Rp 1,56 miliar dan penerima DD terendah adalah Desa Kayu Manis Kecamatan Sindang Kelingi dengan besaran Rp 663,81 juta. (cok)

Kategori :