Identitas Dicatut Parpol, Masyarakat Bisa Lapor

Selasa 02-08-2022,08:49 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM memastikan masyarakat bisa melapor jika merasa identitasnya masuk kedalam kepengurusan Partai Politik (Parpol) tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. 

"Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam memberikan identitas diri seperti KTP jika diminta salah satu Parpol. Serta segera melaporkan jika merasa data pribadinya dicatut Parpol tanpa persetujuan," kata Irwan.

Ia menambahkan, dengan adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang terhubung dengan aplikasi akun Info Pemilu, KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan. Ia memastikan setia aduan akan ditindaklanjuti. Layanan pengaduan ini sendiri berbeda dengan Pemilu tahun sebelumnya yang tidak memiliki ruang untuk mengklarifikasi pada tahapan pemilu. Sedangkan dalam tahapan Pemilu 2024 masyarakat dapat melakukan pengaduan saat ada kesalahan dalam tahapan Pemilu. 

"KPU bakal menyediakan semacam pengaduan bagi masyarakat yang menjadi penyalahgunaan data pribadi," papar Irwan. 

Perlu diketahui, jika data dirinya masuk di Sipol otomatis telah terdaftar sebagai anggota Parpol. Untuk itu KPU mengimbau bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati menggunakan identitas diri agar tidak disalahgunakan. 

"Jangan memberikan sembarangan data diri yang dimiliki karena jika sudah masuk dalam Sipol maka otomatis akan menjadi anggota Parpol,” singkat Irwan. (gju)

Kategori :

Terpopuler