RK ONLINE - Rangkaian kegiatan Itsbat Nikah Terpadu (INT) yang diselenggarakan Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rabu (27/7/22) disambut antusias oleh pasangan kakek dan nenek yang sudah puluhan tahun bersama. Buktinya meskipun sudah berusia 74 tahun, sepasang kakek dan nenek tidak mau ketinggalan dan ikut memanfaatkan kegiatan ini untuk legalkan pernikahannya di Masjid Agung Baitul Hikmah.
BACA JUGA:Uang Palsu Berulang Kali Gagal Dicetak
Ketua PA Kabupaten Kepahiang, Saibu Panitera mengungkapkan jika dari seluruh pasangan yang hari ini telah mengikuti itsbat nikah, salah satunya sudah berusia 74 tahun. Sebab selama puluhan tahun menjalani kehidupan berumah tangga, pasangan kakek dan nenek yang sudah 57 tahun bersama ini, belum memiliki buku nikah. Namun keduanya masih sangat antusias dalam mengikuti itsbat nikah untuk mendapatkan administrasi pernikahan yang sah di mata hukum.
"Masyarakat menyambut kegiatan ini dengan sangat baik. Buktinya pasangan suami istri yang sudah menikah selama 57 tahun saja, masih semangat antusias untuk mengikuti program Itsbat Nikah Terpadu ini," demikian Saibu.
Diketahui kalau INT ini diselenggarakan Pemkab Kepahiang bekerja sama dengan PA dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang. Melalui kegiatan ini, Pemkab Kepahiang berhasil melegalkan 49 Pasangan Suami Istri (Pasutri). Dengan dinikahkan kembali, puluhan Pasutri yang sebelumnya tidak memiliki bukuh nikah yang sah, secara resmi sudah dilegalkan dan tercatat secara administrasi.
BACA JUGA:Kosmetik Kadaluarsa Beredar di Pasar Kepahiang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan jika INT ini diselenggarakan Pemkab Kepahiang dengan memaksimalkan anggaran yang ada. Kegiatan ini juga diselenggarakan dengan tujuan memberikan hak - hak yang sama kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang.
"Iya benar, ada puluhan Pasutri yang dinikahkan kembali. Ini adalah upaya kita untuk memberikan hak yang sama kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang," singkat Hartono.