RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang sudah mengantongi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Dengan itupula KPU Kepahiang akan melakukan gerak cepat untuk melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke sejumlah stakeholder terkait. Diantaranya Bawaslu Kepahiang, seluruh Parpol di Kabupaten Kepahiang dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Mpd menerangkan, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang. Sejumlah informasi berkaitan dengan Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 4 akan disampaikan ke peserta Bimtek termasuk berkaitan dengan Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kita jadwalkan Bimteknya akan dilaksanakan tanggal 29 mendatang, sehingga seluruhnya nanti mengetahui terkait tahapan Pemilu sesuai dengan PKPU nomor 4," kata Supran.
Sesuai dengan PKPU Nomor 4 yang diterima pihaknya, dikatakan Supran, banyak informasi yang akan disampaikan pihaknya ke peserta Bimtek. Meliputi pendaftaran Parpol, verifikasi Parpol dan penetapan Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024. "Kita berharap seluruhnya bisa hadir sehingga apa informasi yang terdapat dalam PKPU Nomor 4 bisa seluruhnya tersampaikan dengan baik ke seluruh pihak terkait," demikian Supran. (and)