RK ONLINE - Meskipun secara global tidak termasuk sebagai daerah tertinggal, namun Indeks Desa Membangun (IDM) menunjukan kalau dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, 10 diantaranya tercatat berstatus sebagai desa tertinggal.
Mengenai hal itu Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan kalau hal ini bukan hanya tugas bagi pemerintah desa yang bersangkutan. Melainkan juga tanggung jawab bersama bagi seluruh komponen termasuk OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.
"Semua komponen harus terlibat dan bertanggungjawab. Sebab menangani desa tertinggal, harus dilakukan secara bersama," ujar Hatono.
BACA JUGA:Ini Daftar 10 Desa Tertinggal di Kepahiang
Dikatakan Hartono kalau status desa ini memiliki beberapa kategori. Mulai dari desa maju, mandiri, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal. Penetapan status desa ini pula menurutnya dinilai dari banyak indikator. Mulai dari mata pencaharian, pendapatan keluarga, tingkat pendidikan masyarakat desa, sosial, ketersediaan fasilitas kesehatan dan lain-lainnya.
"Diharapkan pemerintah desa dapat menyikapinya dengan positif. Namun yang pasti bukan desa saja, semua komponen harus bekerja sama meningkatkan kriteria desa," jelasnya.
BACA JUGA:Reward dan Punichement Realisasi PAD
Dilanjutkan Hartono, pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan, penyediaan fasilitas pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana pusat kesehatan masyarakat di tingkat desa. Tak hanya itu, peningkatan sektor desa juga dapat direalisasikan oleh pemerintah desa secara langsung melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang digelontorkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
"Melalui 2 mata anggaran ini yang dialokasikan pemerintah pusat dan daerah ini, masing-masing desa diharapkan dapat meningkatkan program dan kegiatan desa yang muaranya nanti kesejahteraan masyarakat desa," demikian Hartono.