RK ONLINE - Sebagai upaya dalam menampung aspirasi masyarakat, Kamis (21/7/22) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM kembali menggelar reses masa sidang ke II 2022 di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Tidak hanya persoalan lampu jalan, melalui reses Wdwar Samsi ini masyarakat juga mengeluhkan prihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mereka alami baru - baru ini.
BACA JUGA:Rp 8,4 Miliar, Peremajaan Pipa PDAM Dimulai Pekan Depan
Seperti yang disampaikan Lasmi, warga Desa Taba Tebelet. Dirinya mengadu karena kesulitan untuk memasukkan anaknya ke salah satu sekolah favorit. Padahal menurutnya nilai - nilai anaknya cukup memadai dan mampu bersaing dengan anak - anak yang lainnya. Maka dari itu sama dengan masyarakat lainnya, melalui reses ini Lasmi meminta Edwar Samsi memberikan kejelasan terkait sistem zonasi.
"Anak saya mendaftar melalui jalur prestasi. Hasilnya anak saya tetap tidak masuk. Padahal jika dilihat dari nilai, anak saya punya kemampuan dan mampu bersaing dengan peserta didik lainnya," sesalnya.
Kemudian Ii Sanghaji, salah satu warga setempat mengeluhkan keterbatasan lampu jalan di desanya. Sebab minimnya penerangan di desa mereka, membuat desa mereka rawan dari ancaman kejahatan dan aksi kriminal.
"Coba kalau ada lampu jalan, setidaknya bisa membuat pelaku kejahatan untuk fikir-fikir dalam melaksanakan aksinya," ungkapnya.
BACA JUGA:Targetkan Titik Nol Proyek DAK Pekan Depan
Sementara itu Edwar Samsi yang mendapati keluhan ini, mengaku cukup prihatin dengan apa yang sudah dialami masyarakat Kepahiang. Namun terkait PPDB, Edwar mengungkapkan jika semuannya sudah diatur melalui Permendikbud RI Nomor 01 tahun 2021. Sesuai ketentuan tersebut, ada 3 jalur yang dapat ditempuh dalam mengikuti proses pendaftaran. Mulai dari jalur zonasi, afirmasi hingga jalur prestasi.
"Jadi selain zonasi ada jalur tempuh lainnya yakni melalui afirmasi dan prestasi. Jika memang anak - anak kita telah mengukir prestasi di sekolah lamanya, sertakan sertifikat sebagai tanda bukti saat melakukan pendaftaran. Agar nantinya anak tersebut bisa dimasukkan melalui jalur prestasi," ujar Edwar.
Kemudian terkait lampu jalan, Edwar mengatakan jika ada pembagian jalan lintas yang kepengurusannya diurus oleh provinsi dan juga kabupaten. Namun menurutnya, pengelolaan Dana Desa (DD) juga diperbolehkan untuk melakukan pengadaan lampu jalan sebagai sumber penerangan di desa.