Dayat Vs Windra
RK ONLINE - Polemik internal di tubuh DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang antara Ketua DPD NasDem, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU dan Sekretaris DPD NasDem, Windra Purnawan, SP berlanjut ke DPP NasDem. Terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Windra yang kini sedang menjabat Ketua DPRD Kepahiang ditandatangani Hidayat yang lagi menjabat Bupati Kepahiang.
Bahkan sekarang, usulan PAW tersebut tinggal menunggu keputusan DPP NasDem. Apakah nanti dilakukan PAW sesuai yang diusulkan atau dipertahankan.
Karena kedua belah pihak yakni Hidayat dan Windra sama-sama sudah dipanggil DPP NasDem untuk dimintai klarifikasi. Ini dibenarkan oleh Hidayat pada Selasa (19/7) kemarin. "Saya selaku Ketua DPD NasDem Kabupaten Kepahiang sudah melaporkan semua sesuai mekanisme, ke DPW dan ke DPP NasDem. Sekarang tinggal menunggu kebijakan atau keputusan dari DPP NasDem," kata Hidayat.
Terpisah, Windra pun membenarkan jika dirinya sudah dimintai klarifikasi terkait usulan PAW terhadap dirinya, baik dari DPW NasDem Provinsi Bengkulu mapun DPP NasDem. "Surat usulan PAW yang disampaikan tertanggal 11 Mei tersebut, saya sudah dimintai klarifikasi DPW dan DPP. Sekarang ini, tinggal menunggu apa yang menjadi keputusan DPP," ucap Windra.
Apapun yang menjadi keputusan DPP NasDem nantinya, sambung Windra, akan dirinya hormati. "Yang terpenting sekarang NasDem Kabupaten Kepahiang tetap besar dan menjadi salah satu partai yang mewadahi aspirasi masyarakat Kabupaten Kepahiang. Jadi, apapun yang menjadi keputusan DPP akan kita terima dan kita hormati," ujar Windra.
Disinggung terkait tudingan yang tercantum dalam surat usulan PAW, Windra belum berkomentar apa-apa. "Kalau soal itu ya tanyakan saja kepada pihak yang melaporkan (Hidayat, red). Karena beliau juga sudah dimintai klarifikasi DPW dan DPP. Ya kita tunggu saja keputusan DPP. Apapun keputusannya ya kita ikuti," singkat Windra.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan terancam diberhentikan sebagai wakil rakyat di DPRD Kepahiang melalui PAW. Windra yang merupakan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang diusulkan PAW oleh Ketua DPD Partai NasDem Kepahiang, Hidayattulah Sjahid. Di dalam surat usulan PAW Nomor 126/DPD-NasDem/KPH/V-2021 cap basah yang ditandatangani Hidayattulah tertanggal 11 Mei 2022, terdapat oretan tulisan tangan tinta hitam bertuliskan akan disikapi tertanggal 12/5-22 disertai paraf.
Usulan PAW itu disertai keterangan sejumlah pelanggaran yang disebutkan sudah dilakukan Windra. Diantaranya, sejak Windra dilantik sebagai Sekretaris NasDem, Windra tidak pernah melaksanakan tugas sebagai sekretaris dalam hal mengelola administrasi kepartaian termasuk membesarkan Partai NasDem sebagaimana diatur di dalam AD/ART Partai NasDem Pasal 24 Ayat 1.
Selanjutnya di dalam pengisian AKD DPRD Kepahiang, dari 7 anggota DPRD Kepahiang dari Partai NasDem, 1 mendapat posisi Ketua DPRD sementara sisa 6 anggota DPRD tidak mendapatkan posisi strategis. Selain itu disebutkan juga, Windra tidak pernah berkoordinasi serta berkonsultasi dengan Ketua DPD NasDem Kabupaten Kepahiang. Hal ini disebutkan sebagai sebuah kerugian yang luar biasa bagi DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang.
Bahkan di dalam surat usulan PAW tersebut, Windra selaku Ketua DPRD dan sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang disebut telah membuat gerakan, tindakan dan ugal-ugalan mendiskreditkan Bupati Kepahiang yang notabene merupakan Ketua DPD Partai NasDem, pada forum rapat DPRD yang diunggah di media cetak dan elektronik.
Diakhir surat usulan PAW dituliskan, dengan demikian yang bersangkutan (Windra, red) sudah selayaknya dilakukan PAW. Karena tidak mungkin lagi untuk bersinergi dalam kepengurusan partai, khususnya kepengurusan partai NasDem Kabupaten Kepahiang. (and)