RK ONLINE - Menyisakan lebih kurang 1,5 bulan lagi, tapi penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) aktifitas RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang belum juga berproses di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Padahal untuk penerbitan SIO aktifitas rumah sakit tersebut hanya menyisakan beberapa izin saja. Sementara izin seperti NIB, izin lingkungan, 12 IMB sudah diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang.
Jika hingga Agustus 2022 RSUD II jalur belum juga mengantongi SIO. Maka pelayanan pasien BPJS Kesehatan akan terkendala termasuk pembelian obat-obatan. Hal ini dibenarkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M. Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut saat dikonfirmasi, Kamis (14/7). Diterangkan, manajemen RSUD II Jalur bersedia untuk melengkapi sejumlah izin yang diwajibkan berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk penerbitan SIO, RSUD II Jalur harus melengkapi berkas yakni izin tenaga kesehatan minimal 100 orang, 1 IMB bangunan induk, DED, FS dan persyaratan lainnya.
"Untuk penerbitan izin yang mungkin membutuhkan waktu adalah izin tenaga medis dan 1 IMB. Sedangkan syarat lain misal daftar-daftar itu sifatnya ringan. Sekarang manajemen RSUD II Jalur sifatnya masih koordinasi dengan kita dan bersedia melengkapi syarat- syarat tersebut. Kalau syaratnya lengkap, kita pastikan SIO akan kita terbitkan," kata Dedi.
Sekarang, lanjut Dedi, pihaknya menunggu permohonan berkas izin masuk dari RSUD II Jalur dan diharapkan secepatnya disampaikan. Lantaran waktu yang tersisa hanya kisaran 1,5 bulan sebelum izin sementara dari Kementerian Kesehatan habis. "Untuk izin tenaga kesehatan kita memberi keringanan, karena syarat penerbitan SIO minimal hanya 100 izin tenaga kesehatan yang diutamakan PNS-nya. Selebihnya bisa disusulkan dikemudian hari. Karena
kalau serentak seluruh tenaga kesehatan, itu memerlukan waktu yang panjang. Selanjutnya IMB bangunan induk, jika manajemen RSUD II Jalur sudah membayar retribusi Rp Rp 147.728.000 maka juga akan kita diterbitkan," sampai Dedi.
Ditambahkan, khusus permohonan izin tenaga kesehatan akan dilakukan verifikasi oleh tim visitasi yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, DPMPTSP Provinsi Bengkulu dan sejumlah pulihak lainnya yang terlibat. "Intinya semakin cepat permohonan izin disampaikan dengan kita, semakin cepat pula proses penerbitan izin dilaksanakan," demikian Dedi. (and)