RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA menegaskan jika adanya larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU dikhususkan pada para pemegang Izin Usaha Perusahaan (IUP) batu bara atau Crude Palm Oil (CPO).
"Kami telah menggelar rapat khusus dan sudah ada kesepakatan dengan pihak Pertamina, prinsipnya bahwa larangan penggunaan BBM subsidi hanya untuk perusahaan pertambangan dan perusahaan CPO. Yakni kendaraan yang mengangkut CPO dan hasil tambang seperti batu bara," ungkap Rohidin.
Selain kedua angkutan tersebut, untuk kendaraan yang mengangkut sawit, karet, hasil bumi hingga bahan pangan masih tetap diperbolehkan untuk membeli BBM subsidi.
"Jadi selain truk batu bara atau CPO masih diperbolehkan untuk membeli BBM subsidi, " lanjutnya.
Kebijakan ini diambil Pemprov Bengkulu untuk mengantisipasi kekurangan pasokan BBM di wilayah Bengkulu pasca tidak adanya penambahan stok. Sekaligus sebagai langkah agar penggunaan BBM subsidi tepat sasaran.
"Khusus angkutan bahan tambang dan CPO nanti kita akan sepakati dengan pemilik IUP dan perusahan tambang. Karena jika nanti beralih pada BBM non subsidi tentu satuan biaya transportasi harus meningkat dan saya kira tidak keberkatan bagi perusahan tambang karena batu bara sedang dalam kondisi baik, " pungkas Rohidin. (gju)