RK ONLINE - Pemerintah bakal merombak sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan akan dihapus. Sebagai gantinya, para peserta hanya mendapatkan layanan kelas tunggal atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) saat di rawat di rumah sakit. Wacana tersebut mulai diberlakukan sejak awal Juli lalu.
Namun untuk di RSUD Kepahiang, kata Dirut RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda belum diberlakukan. Ini lantaran petunjuk teknis dan pelaksanaan dari BPJS Kesehatan belum diterima atau disampaikan ke rumah sakit. "Walau demikian, nanti rumah sakit akan menyesuaikan dengan sistem dan regulasi terbaru yaitu penghapusan kelas rawat inap terhadap peserta BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya ada kelas perawatan 1, 2, dan 3, dengan diterapkannya kelas standar maka tidak ada lagi ruang kelas perawatan itu," jelas Febi di ruang kerjanya, kemarin.
Dia menjelaskan, dengan penerapan kelas standar layanan perawatan, dalam satu ruangan nantinya terdiri dari 4-5 bed atau tempat tidur, masing-masing pasien memiliki kapasitas luas 10M2. Sementara tidak ada perubahan SOP lainnya dalam pelayanan terhadap pasien. "Akan tetapi rumah sakit tetap menyediakan ruang perawatan pasien VIP (Very Important Person). Hanya saja jika pasien menginginkan ruang perawatan ini, maka tidak menggunakan BPJS Kesehatan, dengan kata lain beralih ke umum, baik pelayanan dan ruang perawatan," terang Febi.
Dilanjutkan, kelas perawatan VIP tersebut tidak dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan, melainkan oleh pasien umum. Kelebihan ruang kelas perawatan dibandingkan kelas perawatan standar yakni ruang VIP perawatan dilengkapi hanya 1 bed atau tempat tidur, ada fasilitas TV, kulkas, kipas angin dengan ruangan lebih luas. (rfm)