RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong memastikan tak ada praktik jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP dalam tahun ajaran 2022/2023, khususnya di sekolah-sekolah favorit. Apalagi sebelumnya masing-masing sekolah sudah diberikan batas kuota dalam proses PPDB.
"Kami sudah memberikan setiap sekolah kuota kelas dan tak bisa melebihi. Jika melebihi kuota, akan langsung terpantau di aplikasi Dapodik, " kata Kabid Pendidikan dan Pembinaan Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd.
Ia memastikan akan menindak setiap sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli kursi dalam proses PPDP. Khusunya kepada kepala sekolah yang memiliki wewenang dan pengambil kebijakan di lingkungan sekolahnya masing-masing.
"Pertama kami akan panggil kepala sekolah untuk dilakukan klarifikasi. Setelah itu baru langsung turun mengecek langsung ke sekolah, " lanjutnya.
Ditambahkannya, setiap sekolah diminta untuk melaporkan jumlah peserta didik baru ke pihaknya mulai hari ini (12/7). Apalagi biasanya untuk tingkat SD, dihari pertama masuk sekolah kemarin (11/7) masih ada peserta didik baru yang mendaftar. "Laporan total PPDB masing-masing sekolah kami tunggu dihari kedua masuk sekolah," kata Habibi.
Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya memang ada beberapa sekolah yang memiliki peserta didik baru yang sedikit. Dicontohkannya seperti SMPN 23 Tik Sirong Kecamatan Topos, SMPN 4 Rimbo Pengadang dan SMPN 19 Bingin Kuning. Untuk SMPN 23 dan SMPN 4, kondisi tersebut memang dipengaruhi oleh jumlah penduduk diwilayah tersebut. Sementara untuk SMPN 19 Bingin Kuning dipengaruhi oleh letaknya yang berada diantara 2 SMPN favorit masyarakat.
"Namun pastinya kami masih menunggu laporan dari masing-masing sekolah. SMP yang memiliki peserta didik sedikit tak mungkin untuk dilakukan regruping atau penggabungan. Karena berdirinya sekolah itu sendiri dilakukan sesuai dengan kebutuhan wilayah tersebut, " lanjut Habibi. (skp)