Nasib Paket PL?
RK ONLINE - Sebanyak 8 paket pekerjaan fisik di Kabupaten Kepahiang yang bersumber dari DAK TA 2022 mengalami gagal tender. Diantaranya Pengembangan Jaringan Distribusi dan Jaringan Rumah (SR), Jasa Konsultan Pengawasan DAK di Dinas PU Kepahiang, Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Merigi yang berada di Disdikbud Kepahiang, dan beberapa yang lainnya. Meskipun waktu sudah mepet, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kepahiang tetap meyakini pada 21 Juli nanti seluruh paket dari DAK sudah kontrak. Karena khusus 8 paket yang gagal tender, sekarang prosesnya sudah tender ulang dan dipastikan tuntas dalam waktu dekat.
Kabag PBJ Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah menerima berkas untuk 21 paket terder berada di 3 OPD yakni Dinas PU, Disdikbud, dan Dinkes dengan nilai total Rp 23.535.183.000. Dari 21 paket tersebut, baru 8 paket diantaranya yang tuntas tender 100 persen sehingga bisa diproses lebih lanjut. Sementara 13 paket lagi belum tender karena masih proses. "Untuk 13 paket dalam proses, ada yang proses masa sanggah dan sejumlah proses lainnya. Jadi kita yakin sebelum 21 Juli seluruhnya sudah kontrak," kata Agus.
Dirinya membenarkan ada 8 paket yang sebelumnya gagal tender. "Memang ada yang gagal tender, banyak kendala yang kita temukan. Diantaranya ada yang hanya 1 kontraktor melakukan penawaran, setelah kita cek ternyata perusahaan tidak memenuhi syarat sehingga dilakukan tender ulang. Selain itu ada juga sejumlah penyebab lainnya seperti kurang syarat," sampai Agus.
Sementara itu disinggung soal jumlah paket proyek fisik yang melalui Penunjukan Langsung (PL), Agus mengaku belum bisa menjelaskan. Menurutnya, untuk total proyek fisik PL belum seluruhnya diterima data oleh pihaknya dari masing-masing OPD. "Untuk PL, itu kita belum mempunyai data lengkap. Karena belum seluruh OPD menyampaikan data dengan kita," papar Agus
Lebih lanjut disinggung terkait total DAK Kabupaten Kepahiang TA 2022 sebesar Rp 125 miliar dengan rincian fisik Rp 65 miliar dan non fisik 60 miliar, Agus juga belum bisa memastikan apakah hanya 21 paket dengan total Rp 23.535.183.000 yang melalui tender. "Sisanya bisa saja dalam bentuk PL tapi kita tidak bisa memastikannya karena itu kewenangan OPD masing-masing. Meski demikian, kita pun tetap menerima laporan terkait paket proyek yang sifatnya PL. Yang jelas pada 21 Juli mendatang seluruh paket proyek yang bersumber dari DAK wajib tuntas kontrak. Kalau tidak, maka dananya akan kembali ditarik pemerintah pusat," demikian Agus.
"DAK tersebut wajib direalisasikan. Jika tidak maka DAK tersebut akan ditarik kembali pemerintah pusat dan tahun berikutnya jatah untuk Kabupaten Kepahiang akan berkurang. Kita diberikan waktu tertanggal 21 Juli wajib menandatangani kontrak," singkat Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono sebelumnya. (and)