RK ONLINE - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 201, anak berusia 0-17 tahun kurang 1 hari wajib memiliki kartu identitas anak. Untuk memastikan pelaksanaan ketentuan Permendagri tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memastikan hingga saat ini blanko dan tinta atau riborn KIA tersedia dan dipastikan aman hingga akhir tahun.
"Kita tidak lagi terkendala pencetakan, karena sudah tersedia 1 mesin cetak dan ketersediaan blanko yang cukup, jika kapasitas 1 mesin cetak setiap harinya mampu untuk 100 lembar, sekarang sudah lebih, begitu juga dengan ketersediaan blanko maupun riborn," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Layanan Kependudukan Oly Sitepeu, SH.
Dijelaskannya, secara teknis pelayanan KIA yang dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit, pemerintah desa dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan, kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.
"Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," jelas Oly. Untuk diketahui, kegunaan kartu identitas anak sesuai Permendagri sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara, sebagai perlindungan dan pelayanan publik. Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitisional warga negara. (rfm)